Sabtu, 05 Juni 2010
Pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
8. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
• Hasil pajak daerah
• Hasil retribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
• bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
• dana alokasi umum
• dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
• pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
• pajak bahan bakar kendraan bermotor
• pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
• pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. pajak penghasilan (PPh)
2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. pajak bumi dan bangunan
4. pajak daerah dan retribbusi daerah
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
• jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
• Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
2. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
3. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
• kantor pelayanan pajak
• kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
• Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
• Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
• Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
• Prisip fiscal
• Prinsip Administrative
• Prinsip ekonomi
• Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pasar Tradisional dan Pasar Modernn
Pasar Tradisional dan Pasar Modern
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern dewasa ini sudah menjadi tuntutan dan konsekuensi dari
Protes yang dilakukan para peritel berkantong tipis tersebut sebenarnya lebih ditujukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagai pengambil kebijakan untuk mengatur persaingan yang lebih fair. Memang, setelah peritel kelas kakap saling tidak mau kalah dalam mengembangkan bisnisnya di berbagai tempat, termasuk ke wilayah permukiman melalui minimarket, tidak sedikit pengecer atau toko kelontong yang merasa omset penjualannya menurun.
Keberadaan pasar, khususnya yang tradisional, merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Pemerintah harus concern terhadap keberadaan pasar tradisional sebagai salah satu sarana publik yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Perkembangan jaman dan perubahan
Karakter/Budaya Konsumen. Meskipun informasi tentang
Revitalisasi Pasar Tradisional. Pemerintah seharusnya serius dalam menata dan mempertahankan eksistensi pasar tradisional. Pemerintah menyadari bahwa keberadaan pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Perhatian pemerintah tersebut dibuktikan dengan melakukan revitalisasi pasar tradisional di berbagai tempat. Target yang dipasang sangat sederhana dan menyentuh hal yang sangat mendasar. Selama ini pasar tradisional selalu identik dengan tempat belanja yang kumuh, becek serta bau, dan karenanya hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah. Gambaran pasar seperti di atas harus diubah menjadi tempat yang bersih dan nyaman bagi pengunjung. Dengan demikian masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional.
Regulasi. Pemerintah memang mempunyai hak untuk mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Tetapi aturan yang dibuat pemerintah itu tidak boleh diskriminatif dan seharusnya justru tidak membuat dunia usaha mandek. Pedagang kecil, menengah, besar, bahkan perantara ataupun pedagang toko harus mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha.
Persaingan antar peritel di
PENELITIAN DAMPAK KEBERADAAN PASAR MODERN
(SUPERMARKET DAN HYPERMARKET)
TERHADAP USAHA RITEL
KOPERASI/WASERDA DAN PASAR TRADISIONAL
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
wisatawan manca negara sekitar 5 juta per tahun merupakan pasar yang empuk
bagi peritel nasional maupun peritel asing. Memang banyaknya jumlah
penduduk merupakan faktor utama berhasil tidaknya pasar ritel. Di Indonesia diterapkan sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan usaha ritel yang
dikelola oleh koperasi/waserda, pasar tradisional, dan PKM;
1.3 Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
Kegiatan penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk :
(1) Mengidentifikasi posisi pasar tradisional dan pasar modern (supermarket
dan hypermarket) dari aspek kelembagaan dan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
(2) Mengetahui dampak kehadiran pasar modern (supermarket dan
hypermarket) terhadap usaha ritel yang dikelola oleh koperasi/waserda,
pasar tradisional, dan PKM;
(3) Menyusun suatu konsep pemberdayaan usaha perdagangan ritel yang
dapat diterapkan koperasi/waserda, pasar tradisional, dan PKM.
b. Manfaat
Penelitian ini bermanfaat untuk :
(1) Mengetahui kondisi atau potret pasar modern, waserda koperasi dan
pasar tradisonal.
(2) Mengevaluasi dan mendistribusikan dampak keberadaan pasar modern.
(3) Menyusun konsep pengembangan waserda koperasi dalam mengelola
usaha ritel, dikaitkan dengan keberadaan pasar modern dan pasar
tradisional.
II. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA BERPIKIR
2.1 Landasan Teori
1. Pengertian Pasar Tradisional dan Pasar Modern
Selanjutnya Sinaga (2006) mengatakan bahwa pasar modern adalah pasar
yang dikelola dengan manajemen modern, umumnya terdapat di kawasan
perkotaan, sebagai penyedia barang dan jasa dengan mutu dan pelayanan
yang baik kepada konsumen (umumnya anggota masyarakat kelas menengah
ke atas). Pasar modern antara lain mall, supermarket, departement store,
shopping centre, waralaba, toko mini swalayan, pasar serba ada, toko serba
ada dan sebagainya. Barang yang dijual disini memiliki variasi jenis yang
beragam. Selain menyediakan barang-barang lokal, pasar modern juga
menyediakan barang impor. Barang yang dijual mempunyai kualitas yang
relatif lebih terjamin karena melalui penyeleksian terlebih dahulu secara ketat
sehingga barang yang rijek/tidak memenuhi persyaratan klasifikasi akan ditolak.
Secara kuantitas, pasar modern umumnya mempunyai persediaan barang di
gudang yang terukur. Dari segi harga, pasar modern memiliki label harga yang
pasti (tercantum harga sebelum dan setelah dikenakan pajak). Pasar modern
juga memberikan pelayanan yang baik dengan adanya pendingin udara yang memadai.
3.1 Metode Kerja
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan
pendekatan partisipatif. Semua tenaga ahli dilibatkan dalam setiap tahapan
kerja. Dengan pendekatan ini, pembahasan hasil analisis dapat dilakukan
secara lebih komprehensif.
3.2 Wilayah Penelitian
Pelaksanaan kegiatan penelitian ini mengambil sampel pada 10 wilayah
(propinsi) kajian, yaitu : (1) Sumatera Utara, (2) Sumatera Selatan, (3) Jambi,
(4) Jawa Barat, (5) DKI
Sulawesi Selatan, dan (10) Sulawesi Utara.
Objek kajian terdiri dari : (1) Pasar tradisional, (2) Koperasi/waserda, (3) UKM
sektor ritel, (4) Pasar modern dan (5) Instansi terkait (sumber data pelengkap).
Tabel 1. Sebaran dan Objek Sampel
3.3 Metode Penggalian Data
No | Wilayah kajian | | | Objek kajian | | |
| | PT | Koperasi | UKM | PM | IT |
1 | Sumatera Utara | O | O | O | O | O |
2 | Sumatera Selatan | O | O | O | O | O |
3 | Jambi | O | O | O | O | O |
4 | Jawa Barat | O | O | O | O | O |
5 | DKI | O | O | O | O | O |
6 | Jawa Tengah | O | O | O | O | O |
7 | Jawa Timur | O | O | O | O | O |
8 | | O | O | O | O | O |
9 | | O | O | O | O | O |
10 | | O | O | O | O | |
Keterangan :
PT : Pasar Tradicional
Kop : Koperasi (Waserda)
UKM : Usaha Kecil dan Menengah sektor riel
PM : Pasar Modern
IT : Instansi Terkait
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sekaligus untuk menjawab
beberapa pertanyaan sebagaimana dirumuskan dalam identifikasi masalah,
ditempuh dengan menggunakan beberapa metode analisis. Metode dan teknik
analisis data ádalah sebagai berikut :
1) Identifikasi masalah I dan identifikasi masalah III dianalisis dengan
menggunakan metode analisis deskriptif, ialah analisis yang dilakukan
dengan mengeksplorasi data secara deskriptif. Dalam metode ini,
eksplorasi data lebih banyak menggunakan pendekatan kualitatif.
2) Identifikasi masalah II dianalisis dengan menggunakan metode statistika
dengan bantuan software SPSS versi 11.5
a. Untuk menjawab sub masalah ke-1, teknik statistika yang digunakan
adalah univariate analysis, yaitu Mann Whitney U dan t-test. Untuk
menggunakan teknik ini terlebih dahulu dilakukan uji normalitas data
dengan menggunakan metode one-sample Kolmogorov-Smirnov
b. Untuk menjawab sub identifikasi masalah ke-2 dilakukan dengan
menggunakan analisis regresi logistik (logit regression). Alasan
pemilihan metode ini mengingat variabel independent (Y) memiliki
karakteristik biner, yaitu keputusan untuk memilih berbelanja di pasar
tradisional (YA) atau di pasar modern (YB).
Persamaan umum model Regresi Logistik adalah :
r = 1
1 + e - (Bo + BiXi + ....... + BnXn)
dimana
r= Probabilitas keputusan konsumen untuk membeli/berbelanja dipasar
modern atau pasar tradisional
e = logaritma natural
Bo = konstanta
Bi-Bn = koefisien regresi logistik
Xi-Xn = variabel-variabel penelitian