Minggu, 13 Mei 2012

PRIVACY TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Informasi pada dasarnya merupakan pintu gerbang dalam mendapatkan sebuah informasi yang kita inginkan. Berbagai kalangan kini menggunakan teknologi untuk mencari informasi tersebut. Pada akhir-akhir ini, berbagai perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan, khususnya dalam bidang teknologi terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Teknologi informasi yang tadinya dikenal dengan teknologi komputer, beserta perangkat elektronika lainnya, menjelma menjadi satu dalam perpaduan kemampuan.

        Perkembangan Internet sebagai media informasi yang tanpa batas telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.Kondisi yang mana membuat kita melupakan dua masalah pokok yang berhubungan erat dan membutuhkan solusi dengan segera: perlindungan privasi dan membangun kepercayaan antara individu dengan komputer, masyarakat dengan komputer, serta sesama anggota masyarakat yang termediasi oleh komputer. Salah satu alasan kurangnya privasi pastilah sifat Internet yang tak berbatas.
Pengertian Privasi

          Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul "Etics in Media Communication, [2006:132], mengatakan bahwa Invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Pengiklan mengubah persoalan etik menjadi persoalan ekonomi. Dalam kondisi persaingan media yang makin ketat, proses invasi tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari. Namun demikian, tetap saja hal tersebut menimbulkan dilema antara media dan audiensnya.
         Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai hak untuk dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Yang menjadi masalah adalah sifat dasar media itu sendiri yang tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi media adalah pengungkapan [revelation], bukan penyembunyian [concealment]. Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di “usik” dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.

NILAI PRIVASI
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni:
1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh contoh nyata.
3. Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva, dimana rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya.
4. Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi "pengetahuan adalah kekuatan", maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.

Sumber :  http://catslovermia.blogspot.com/2012/05/privacy-teknologi-informasi.html

CYBERLAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).
1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" }
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
oc_download&gid=171&Itemed=27
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding

Sumber :  http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html

Kamis, 10 Mei 2012

ETIKA PROFESIONALISME DALAM ORGANISASI

1. Tampilkan Rasa Percaya Diri
-Yakinlah dengan kemampuan diri sendiri
-Usahakan mampu berkomunikasi dengan diri sendiri
-Yakinlah setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan
-Jauhkan rasa minder dan rendah diri
-Bersikaplah biasa, tidak “over atau under confidence”
2. Jagalah Disiplin Diri
-Datang ke kantor sebelum jam masuk
-Meninggalkan kantor melebihi jam masuk
-Tidak meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan
-Jam kerja digunakan secara efektif
-Tidak mengunakan jam kerja untuk hal yang tidak terkait dengan pekerjaan
3. Etika Masuk Kantor
-Mengucapkan salam terlebih dahulu
-Tunjukkan wajah ceria
-Pandanglah semua orang yang ada di ruangan dengan senyum
-Tanyakan kabar baik pada teman di sebelah
-Jika memungkinkan ucapkan salam pada atasan setiap pagi
4. Pahami Dasar Etika Pergaulan
-Bersikap sopan santun dan ramah
-Perhatian terhadap orang lain
-Mampu menjaga perasaan orang lain
-Toleransi dan rasa ingin membantu
-Mampu mengendalikan emosi diri
5. Etika Berpakaian
-Memakai pakaian dengan ukuran yang pas
-Usahakan pakaian rapi dan tidak kedodoran
-Usahakan model pakaian yang sopan
-Pilih warna yang tidak menyolok
-Pilih model pakaian yang tidak terlalu kuno
6. Etika Berbicara
-Bicara harus menatap lawan bicara
-Suara harus jelas terdengar
-Menggunakan tata bahasa yang baik
-Jangan menggunakan nada suara yang tinggi
-Pembicaraan mudah dimengerti
7. Berbicara Simpatik
-Bisa mengimbangi lawan bicara
-Berkeinginan menyenangkan lawan bicara
-Mampu menciptakan rasa humor
-Mau memuji lawan bicara
-Mampu menjadi pendengar yang baik
8. Yang Harus Dihindari Dalam Pembicaraan
-Membicarakan kejelekan orang lain
-Membicarakan hal yang sensitif
-Memotong pembicaraan orang lain
-Mendominasi pembicaraan
-Banyak membicarakan diri sendiri
9. Hubungan Dengan Atasan
-Hormat kepada setiap atasan
-Mintalah saran dan petunjuk agar dapat berkomunikasi dengan atasan
-Usahakan tidak membuat kecewa atasan
-Beri masukan dan saran secara bijak
-Jangan spontan menolak perintah atasan
-Jangan membuat malu atasan
10. Hubungan Dengan Teman Sekerja
-Jangan menganggap sebagai pesaing tetapi mitra kerja
-Kembangkan kebiasaan saling membantu
-Kembangkan kebiasaan saling mengingatkan
-Usahakan tidak terjadi konflik
-Kembangkan kebiasaan diskusi sehat
-Jangan menjatuhkan teman di hadapan atasan
11. Hubungan Dengan Bawahan
-Hargai bawahan sebagai manusia yang bermartabat
-Jangan terlalu menunjukkan kekuasaan
-Bangun hubungan personal yang mesra
-Sering-seringlah menanyakan kondisi kesehatan dan keluarganya
-Berikan perintah dan teguran secara bijak
12. Perhatikan Penampilan Anda
-Menjaga sikap tubuh yang seimbang (cara berdiri, duduk, berjalan dll)
-Menunjukkan ekspresi wajah simpatik
-Menjaga kebersihan diri
-Menjaga bau badan dan mulut
-Menjaga kesehatan sehingga tampil prima
13. Jaga Kredibilitas Anda
-Bicaralah dengan jujur
-Tepatilah janji
-Miliki rasa tanggung jawab yang tinggi
-Jangan berjiwa pengecut
-Jaga sikap loyal terhadap organisasi
14. Menganggap Kantor Sebagai Rumah Kedua
-Merasa seperti di rumah sendiri
-Buat suasana kantor yang menyenangkan
-Lengkapi foto-foto keluarga
-Ubah posisi peralatan ruang kantor secara periodik
-Buat ruang khusus untuk menjalankan ibadah

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.


Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.


Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


Jenis pelanggaran kode etik bidang IT


Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasimahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan ArtifisialMassachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakansalah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengansejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer danmampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memilikikeinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dankode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun,tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker danmemiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakandan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.


Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.

2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.

3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.

4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.

5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.

6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.

8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.

9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.

10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.

11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.

12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.

13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.

14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Harapan setelah lulus adalah menginginkan mendapatkan pekerjaan yang memang searah atau sejalan dengan jurusan yang di dijalani saat pendidikan di perkuliahan. Level yang ingin dicapai adalah IT worker, level yang cukup menjadi yang tertinggi dalam dunia IT.

Kompetensi yang harus dilalui untuk mendapatkan level2 tersebut adalah dengan mengasah skll yang kita miliki, baik softskill maupun hardskill . karena kita akan bersaing dengan orang-orang yang memiliki kemampuan yang hebat-hebat, karena memang tak mudah untuk mendapatkan suatu level tertinggi yang banyak diinginkan oleh banyak orang diluar sana.

SUMBER :
http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/
http://muhammar-ecko.blogspot.com/2011/03/etika-profesional-tsi-kode-etik.html

Pengalaman Kerja


Pengalaman Kerja
Berbicara soal pengalaman kerja, sudah cukup banyak pekerjaan yang pernah saya lakukan semenjak saya dibangku sekolah dasar. Sebelumnya saya ingin menceritakan sedikit tentang kehidupan saya di masa lalu yang berhubungan dengan pengalaman kerja. Saya terlahir di keluarga yang sangat sederhana dan di desa yang sederhana pula, pada awal masuk sekolah dasar saya sudah tidak tinggal bersama ayah dan ibu saya, pada waktu kelas 1 sekolah dasar saya sudah tinggal bersama kakek, nenek dan 2 orang kakak sepupu, ayah dan ibu saya mulai merantau ke Jakarta mencari rezeki lebih di bandingkan harus mencari rezeki di desa, desa saya berada di pesisir selatan, provinsi Lampung Selatan, kabupaten tanggamus desa sri kuncoro. Di desa itu sangat sulit mencari pekerjaan yang lebih dari sekedar layak, untuk  makan saja sudah sangat pas-pasan, makan dengan sayur dan ikan asin adalah makanan special di keluarga kecil kami. Untuk mencari makanan special kami tidak bisa hanya mengandalkan rezeki dari seorang kakek dan nenek-nenek. Pekerjaan pertama yang pernah saya lakukan adalah berjualan es berbagai jenis rasa yang biasa di sebut dengan es balon, pada waktu itu cuaca di desa sedang musim kemarau, lokasi saya untuk menjual es tersebut yaitu keliling desa, pada masa itu harga es tersebut 100 rupiah, keuntungan dalam sehari saya menjual es pada waktu itu kurang lebih 1000 rupiah, itu pun hasil yang sangat besar bagi saya pada masa itu. Keuntungan dari hasil menjual es saya langsung berikan kepada nenek saya untuk membeli sedikit sayuran agar keluarga kami bisa makan special, 2 kakak sepupu juga melakukan hal yang sama yaitu berjualan es di kampung sebelah. Setelah berminggu minggu saya jualan es, musim hujan telah datang, maka es yang biasa saya jual mulai tidak laku. Saya pun harus mencari alternative lain agar mendapatkan uang tambahan. Di bawah ini adalah pengalaman pekerjaan yang pernah saya lakukan:
-          Jual es keliling
-          Jual rambutan
-          Buruh petani kopi cokelat (biji kokao)
-          Penjual mpek-mpek
-          Kerja di pabrik kue
-          Penjual jagung bakar
-          Satpam di PT. ISS
-          photographer
saat ini saya sudah kuliah dan sedang merintis usaha bersama teman-teman yaitu usaha di bidang jasa photographer yang bernama Paduka Studio. Dan blog terkait adalah http://padukastudio.blogspot.com/