Minggu, 13 Mei 2012

PRIVACY TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Informasi pada dasarnya merupakan pintu gerbang dalam mendapatkan sebuah informasi yang kita inginkan. Berbagai kalangan kini menggunakan teknologi untuk mencari informasi tersebut. Pada akhir-akhir ini, berbagai perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan, khususnya dalam bidang teknologi terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Teknologi informasi yang tadinya dikenal dengan teknologi komputer, beserta perangkat elektronika lainnya, menjelma menjadi satu dalam perpaduan kemampuan.

        Perkembangan Internet sebagai media informasi yang tanpa batas telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.Kondisi yang mana membuat kita melupakan dua masalah pokok yang berhubungan erat dan membutuhkan solusi dengan segera: perlindungan privasi dan membangun kepercayaan antara individu dengan komputer, masyarakat dengan komputer, serta sesama anggota masyarakat yang termediasi oleh komputer. Salah satu alasan kurangnya privasi pastilah sifat Internet yang tak berbatas.
Pengertian Privasi

          Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul "Etics in Media Communication, [2006:132], mengatakan bahwa Invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Pengiklan mengubah persoalan etik menjadi persoalan ekonomi. Dalam kondisi persaingan media yang makin ketat, proses invasi tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari. Namun demikian, tetap saja hal tersebut menimbulkan dilema antara media dan audiensnya.
         Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai hak untuk dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Yang menjadi masalah adalah sifat dasar media itu sendiri yang tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi media adalah pengungkapan [revelation], bukan penyembunyian [concealment]. Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di “usik” dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.

NILAI PRIVASI
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni:
1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh contoh nyata.
3. Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva, dimana rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya.
4. Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi "pengetahuan adalah kekuatan", maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.

Sumber :  http://catslovermia.blogspot.com/2012/05/privacy-teknologi-informasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar